Inara Rusli Ajukan Restorative Justice, Ingin Damai dengan Mawa
Inara Rusli ajukan restorative justice sebagai langkah damai atas laporan dugaan perzinaan yang diajukan Wardatina Mawa. Namun, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan karena pihak pelapor belum menyerahkan surat perdamaian dan pencabutan laporan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa Inara telah menyampaikan permohonan resmi restorative justice kepada penyidik.
Polisi Tetap Lanjutkan Penyelidikan
Reonald menjelaskan bahwa penyidik hanya memproses restorative justice jika kedua pihak sepakat berdamai secara tertulis. Selama Wardatina Mawa belum mencabut laporannya, polisi tetap menjalankan penyelidikan sesuai prosedur.
Penyidik juga tetap menjadwalkan gelar perkara. Melalui tahapan itu, polisi akan menentukan apakah perkara naik ke tahap penyidikan atau tidak.
Laporan Dugaan Perzinaan Masih Aktif
Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Wardatina merupakan istri dari Insanul Fahmi, yang dikenal sebagai rekan bisnis Inara.
Polisi menerima laporan tersebut pada November 2025. Hingga kini, laporan itu masih tercatat aktif dan berada dalam tahap penanganan aparat.
Inara Pilih Jalur Damai
Sebelumnya, Inara menyatakan keinginannya menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur damai. Ia menilai pendekatan tersebut lebih baik untuk mengakhiri konflik panjang yang melibatkan banyak pihak.
Dalam kasus lain, Inara bahkan telah mencabut laporan dugaan penipuan terhadap Insanul Fahmi setelah kedua keluarga bertemu dan mencapai kesepakatan damai.
Kasus Lain Tetap Berjalan Terpisah
Di luar perkara dugaan perzinaan, Inara juga melaporkan dugaan penyebaran rekaman CCTV rumah pribadinya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut masih berada dalam penanganan aparat penegak hukum.
Polisi menegaskan bahwa setiap perkara berjalan secara terpisah dan berdasarkan alat bukti masing-masing.
Penentuan RJ Tunggu Kesepakatan Pelapor
Kepolisian menyatakan peluang restorative justice tetap terbuka. Namun, proses tersebut sepenuhnya bergantung pada kesediaan pelapor untuk berdamai dan mencabut laporan secara resmi.
Selama syarat itu belum terpenuhi, aparat memastikan proses hukum terus berjalan agar kepastian hukum tetap terjaga.
